Selasa, 06 September 2011
BAHAYA MAKANAN MENGANDUNG BAHAN PENGAWET
“Kehidupan
yang serba cepat menuntut penyediaan segala sesuatu secara instan
(cepat saji). Termasuk pemenuhan kebutuhan makanan dan minuman
sehari-hari. Namun, hal ini dimanfaatkan pihak tertentu yang menyatakan
bahwa produknya bebas bahan pengawet. Padahal, berdasarkan komposisinya,
produk tersebut adalah hasil tanaman yang mudah rusak. Bahaya apakah
yang terdapat pada makanan yang mengandung bahan pengawet?"
Ada 26 Jenis
Pengawet makanan merupakan bahan yang ditambahkan pada makanan untuk mencegah atau menghambat terjadinya kerusakan atau pembusukan makanan.Penggunaan pengawet terutama dilakukan oleh perusahaan yang memproduksi makanan mudah rusak. Dengan pemberian bahan pengawet tersebut, diharapkan makanan tetap terpelihara kesegarannya. Selain juga mencegah terjadinya kerusakan bahan makanan.
Berdasarkan Permenkes
No.722/88 terdapat 26 jenis pengawet yang diizinkan untuk digunakan
dalam makanan. Adapun kelompok pengawet tersebut adalah: asam benzoat,
asam propionat, asam sorbat, belerang dioksida, etil p-hidroksi benzoat,
kaloum benzoat, kalium bisulfit, kalium nitrat, kalium nitrit, kalium
propionat, kalium sorbat, kalium sulfit, kalsium benzoat, kalsium
propionat, kalsium sorbat, natrium benzoat, metil-p-hidroksi benzoat,
natrium bisulfit, natirum metabisulfit, natrium nitrat, natrium nitrit,
natrium propionat, natrium sulfit, nisin, propil-p-hidroksi benzoat.
Penggunaan pengawet tersebut harus mengikuti takaran yang dibenarkan.
Pengawet
yang tidak diizinkan namun kemungkinan dipergunakan seperti formalin
dan boraks pada makanan tertentu sangatlah berbahaya. Bahayanya
penggunaan formalin karena dapat menyebabkan di antaranya kanker
paru-paru serta gangguan pada alat pencernaan dan jantung. Penggunaan
boraks sebagai pengawet makanan dapat menyebabkan diantaranya gangguan
pada otak, hati, dan kulit.
Lebih Selektif
Upaya
produsen (pelaku usaha) dalam memberikan perlindungan konsumen
sehubungan dengan penggunaan bahan pengawet pada makanan, adalah dengan
memenuhi ketentuan tentang pengaturan penggunaan pengawet terhadap
produk makanannya. Penggunaan pengawet yang diizinkan dan takaran yang
benar, diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap konsumen dan
kemungkinan penggunaan zat yang mengandung bahaya.
Hak konsumen atas keamanan dan keselamatan terhadap barang yang dikonsumsi harus dihormati
oleh produsen. Sebab, hak tersebut dilindungi oleh undang-undang yang
memberikan perlindungan terhadap konsumen (UUPK No.8 tahun 1999).
Kembali
ke alam atau makanan yang alami bisa menjadi pilihan yang lebih baik.
Bahaya pengawet terhadap tubuh dipengaruhi oleh berbagai faktor, di
antaranya pengawet yang digunakan, dalam hal ini jenis dan takaran serta
pola konsumsi.
Lama dan seringnya mengonsumsi
makanan dengan pengawet kemungkinan menimbulkan terjadinya akumulasi
zat-zat tertentu yang bisa memicu reaksi yang menyebabkan sakit.
Tanggung jawab konsumen terhadap kesehatan, salah satunya adalah dengan
lebih selektif memilih pola konsumsi
Sumber artikel : www.klik-brc.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
tidak akan ditampilkan jika kata-katanya mengandung unsur Penghinaan, Rasis, Pornografi.